disusun oleh: m khoirul yusuf
BAB
I
A. LATAR
BELAKANG
Dalam
melaksanakan pembangunan nasional dibutuhkan dana investasi yang cukup besar.
Dana investasi tersebut dapat dipenuhi dari investor dalam negeri maupun luar
negeri. Dalam melakukan investasi tersebut investor akan mempertimbangkan
risiko yang mungkin terjadi, yang dapat merugikan investor tersebut. Risoko
yang mungkin terjadi dapat berupa Country
risk, management risk, dan Financial risk. Country risk merupakan risiko gagalnya investasi yang disebabkan
karena kondisi politik suatu negara yang labil. Management
risk merupakan risiko gagalnya investasi
yang disebabkan karena kesalahan management (perusahaan) dalam memilih jenis
investasi, dalam perhitungan nila investasi, serrta dalam memilih waktu dan
tempat investasi. Financial risk
merupakan risiko gagalnya investasi yang disebabkan karena perubahan nilai
tukar kurs antara mata uang dalam negeridengan mata uang luar negeri.
Untuk
mengurangi atau menghilangkan risiko gagalnya investasi tersebut diperlukan
jasa asuransi, sehingga tidak akan mengganggu proses dan hasil pembangunan yang
telah dicapai. Makalah ini akan sedikit mengulas tentang asuransi, apa itu
asuransi, bagaimana klasifikasi asuransi, dan sebagainya. Tenutunya dalam
penulisan makalah ini sedikit banyak terdapat kekurangan dan kami menyadari itu
karena kami hanyalah manusia biasa. Kritik, saran dan tanggapan pembaca sangat
kami harapkan demi untuk lebih baik lagi dalam penulisan karya-karya yang lain.
B. RUMUSAN
MASALAH
1. Apa
itu pengertian asuransi?
2. Apa
manfaat yang didapat bagi pemegang premi asuransi?
3. Apa saja jenis-jenis asuransi itu ?
4. Apa
saja keuntungan yang didapat bagi perusahaan dan pengguna asuransi?
5. Bagaimana
prinsip-prinsip asuransi itu
6. Apa
tujuan dan fungsi asuransi itu?
7. Bagaimana
perizinan bagi yang mendirikan perusahaan asuransi?
BAB II
PEMBAHASAN
1.
Pengertian
Asuransi
Menurut
Kitab Undang-undang Hukum Dagang Pasal 246,
asuransi atau pertanggungan adalah suatu
perjanjian dengan seorang penanggung
mengikatkan diri kepada seseorang tertanggung, dengan menerima suatu premi
untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian. Kerusakan atau
kehilangan keuntungan yang diharapkan yang mungkin terjadi karena suatu
peristiwa tertentu.
Sedangkan menurut Paham Ekonomi, asuransi merupakan
lembaga keuangan karena mealalui asuransi dapat dihimpun dana besar, yang dapat
digunakan untuk membiayai pembangunan. Disamping bermanfaat bagi masyarakat
yang berpartisipasi dalam bisnis asuransi,
serta asuransi bertujuan
memberikan perlindungan atau proteksi kerugian keuangan (Financial loss) oleh
peristiwa yang tidak diduga sebelumnya (Fortuitious event).
2.
Manfaat
Asuransi
Pada
dasarnya Asuransi dapat memberikan manfaat bagi tertanggung antara lain :
a. Rasa
aman dan Perlindungan
Polis Asuransi yang
dimiliki oleh tertanggung akan memberikan rasa aman dan risiko atau kerugian
yang mungkin timbul.
b. Pendistribusian
Biaya Manfaat yang Lebih Adil
Prinsip keadilan
diperhitungkan dengan matang untuk menentukan nilai pertanggungan dan premi
yang harus ditaggung oleh pemegang polis
secara periodik dengan memperhatikan secara cermat faktor-faktor yang
berpengaruh besar dalam asuransi tersebut.
c. Polis
Asuransi dapat Dijadikan sebagai Jaminan untuk memperoleh Kredit
d. Berfungsi
Sebagai Tabungan dan Sumber Pendapatan
Premi yang dibayarkan
setiap periode memiliki substansi yang sama dengan tabungan. Pihak penanggung
juga meemperhitungkan bunga atas premi yang dibayarkan dan juga bonus (sesuai
dengan perjanjian dari kedua bealh pihak).
e. Alat
Penyebaran Risiko
Risoko yang seharusnya
ditanggung oleh tertanggung ikut dibebankan juga pada penanggung dengan imbalan
sejumlah premi tertentu yang didasarkan atas nilai pertanggungan.
f. Membantu
Meningkatkan Kegiatan Usaha Asuransi
Investasi yang
dilakukan oleh para investor dibebani dengan risiko kerugian yang bisa
diakibatkan oleh baerbagai macam sebab (pencurian,kebakaran,kecelakaan, dan
lain sebagainya).
3.
Jenis-Jenis
Asuransi
·
Menurut sifat
pelaksanaannya
a. Asuransi
sukarela
Pada
prinsipnya pertanggungan dilakukan secara sukarela, yang semata-mata dilakukan atas
kesadaran seseorang akan kemungkinan terjdinya resiko kerugian atas sesuatu
yang di pertanggungkan tersebut, misalnya: asuransi kebakaran, asuransi
kendaraan bermotor dan sebagainya.
b. Asuransi
wajib
Merupakan
asuransi yang sifatnya wajib dilkukan oleh pihak-pihak terkait yang
pelaksananya dilakukan berdasarkan undang-undangan yang ditetapkan oleh
pemerintah, misalnya : asuransi tenaga kerja, asuransi kecelakaan, dan
sebagainya.
·
Menurut jenis usaha
perasuransian
Menurut
undang-undang nomor 2 tahun 1992 tentang usaha perasuransian jenis usaha
perasuransian dibagi menjadi beberapa jenis :
a.
Usaha Asuransi
1.
Asuransi kerugian (Nonlife insurance)
Asuransi kerugian
menurut undang-undang nomor 2 tahun 1992 yaitu usaha yang memberikan jasa-jasa
dalam penanggulangan risiko atas kerugian, kehilangan manfaat, dan tanggung
jawab hukum kepada pihak ketiga yang timbul dari peristiwa yang tidak pasti. Di
beberapa negara asuransi kerugian juga disebut sebagi general insurance karena
lingkup usahanya yang sangat luas. Usaha asuransi kerugian dapat dibagi sebagai
berikut :
Ø Asuransi
kebakaran adalah asuransi yang menutup risiko kebakaran.
Ø Asuransi
pengangkutan adalah asuransi pengangkutan (marine insurance) penanggung atau
perusahaan asuransi akan menjamin kerugian yang dialami tertanggung akibat
terjadinya kehilangan atau kerusakan pada saat pelayaran.
Ø Asuransi
Aneka adalah jenis asursansi kerugian yang tidak dapat digolongkan kedalam
asuransi kebakaran dan asuransi pengangkutan.
2.
Asuransi jiwa (Life Insurance)
Asuransi jiwa adalah
suatu jasa yang diberikan oleh perusahaan asuransi dalam penanggulangan risiko
yang dikaitkan dengn jiwa atau meninggalnya seorang yang dipertanggungjawabkan.
Pada prinsipnya manusia menghadapi risiko berkurang atau hilangnya
produktivitas ekonomi yang diakibatkan oleh : kematian, mengalami cacat,
pemutusan hubungan kerja, dan pengagguran. Asuransi jiwa memberikan :
Ø Dukungan
bagi pihak yang selamat dari suatu kecelakaan
Ø Santunan
baagi tertanggung yang meninggal
Ø Bantuan
untuk menghindari kerugian yang disebabkan oleh meninggalnya orang kunci
Ø Penghimpunan
dana unutk persiapan pensiun
Ruang lingkup usaha jiwa
dapat digolongkan menjadi tiga :
v Asuransi
jiwa biasa (ordinary life insurance).
Biasanya polis asuransi jiwa ini diterbitkan dalam suatu nilai tertentu dengan
premi yang dibayar secara periodik (bulana, triwulan, semeteran, dan tahunan)
v Asuransi
jiwa kelompok (group life insurance)
dikeluarkan tanpa ada pemeriksaan medis suatu kelompok orang dibawah satu polis
induk dimana masing-masing anggota kelompok menerima sertifikat partisipasi
v Asuransi
jiwa industri (industrial life insurance)
dalam jenis ini dibuat dengan jumlah nominal tertentu.
3.
Reasuransi
Reasuransi
adalah suatu sistem penyebaran risiko dimana penanggung menyebarkan seluruh
atau sebagian dari pertanggungan yang ditutupnya kepada penanggung yang lain.
Pihak yang tertanggung disebut ceding
company dan yang menjadi penganggung disebut reasuradur.
Fungsi reasuransi :
Ø Meningkatkan
kapasitas akseptasi
Ø Meningkatkan
stabilitas usaha
Ø Meningkatkan
kepercayaan
Mekanisme untuk
reasuransi antara lain :
Ø Treaty
dan facultative reasurance
Dalam model ini
reasuradur memberikan sejumlah pertangungan yang diinginkan dengan perjanjian
kontrak dan reasuradur harus menerima jumlah yang ditawarkan.
Ø Reasurasani
proposional
Dilakukan secraa
proporsinal berdasrakan jumlah retensi yang ditetapkan
Ø Non
proporsional
Bentuk ini memberikan
kemungkinan bagi reasuradur untuk tidak membayar klaim atau membayar klaim
dengan terbatas jumlah yang ada dalam treaty.
b.
Usaha Penunjang Asuransi
Ø Pialang
asuransi
Yaitu usaha yang
memberikan jasa keperantaraan dalam penutupan asuransi dan penanganan
penyelesaian ganti rugi asursansi dengan beretindak untuk kepentingan
tertanggung
Ø Pialang
reasuransi
Adalah asuransi yang
memberikan jasa keperantaraan dalam penempatan asurnasi dan penanganan
penyelesaian genti rugi reasuuransi dewan bertindak unutk kepentingan,
perusahaan asuransi.
Ø Penilai
kerugian asuransi
Adalah usaha yang
memberikan jasa penilaian terhadap kerugian pada objek asuransi yang
dipertanggungkan
Ø konsultan
akturia
Adalah usaha yang
memberikan jasa konsultan aktuaria
Ø agen
asuransi
Adalah pihak yang memberikan jasa
keperantaran dalam rangka pemasaran jsaaaruransi untuk dan atas nama penanggung
.
4.
Keuntungan
Asuransi
Ø Bagi
Perusahaan Asuransi :
·
Keuntungan dari premi
yang diberikan ke nasabah
·
asil penyertaan modal
diperusahaan lain
·
Keuntungan dari hasil
bunga dari investasi disurat-surat berharga
Ø Bagi
Nasabah :
·
Memberikan rasa aman
·
Merupakan simpanan yang
pada saat jatuh tempo dapat ditarik kembali
·
Terhindar dari reasiko
kerugaian atau kehilangan
·
Memperoleh penggantian
akibat kerusakan atau kehilangan
5.
Prinsip-prinsip
Asuransi
Tujuan
Prinsip Asuransi adalah untuk menghindari hal-hal yang tidak diingginkan
dikemudianhari antara pihak
perusahaan asuransi dengan pihak nasabahnya.
Prinsip-prinsip
Asuransi yang dimaksud adalah :
1. Insurable
Interest
Merupakan hal
berdasarkan hukum untuk mempertanggungkan suatu resiko berkaitan dengan
keuangan,yang diakui sah secara hukum antara tertanggung dan suatu kewajiban
keuangan secara hukum.
2. Utmost
Good faith atau “Itikad Baik”
Adalah penetapan suatu
kontrak harus didasarkan kepada itikad baik antara tertanggung dan penanggung
mengenai seluruh informasi baik materil maupun immateril.
3. Indemnity
atau Ganti Rugi
Adalah pengendalian
posisi keuangan tertanggung setelah terjadi kerugian seperti pada posisi
sebelum terjadinya kerugian tersebut.
4. Proximate
cause
Adalah suatu sebab
aktif, efisien yang mengakibatkan terjadinya suatu peristiwa secara berantai
atau berurutan dan intervensi kekuatan lain, diawali dan bekerja dengan aktif
dari suatu sumber baru dan independen.
5. Subrogation
Merupakan hak
penanggung yang telah memberikan ganti rugi kepada tertanggung untuk menuntut
pihak lain yang mengakibatkan kepentingan asuransinya menaglami suatu peristwa
kerugian.
6. Contribution
Adalah suatu prinsip
dimana penanggung berhak mengajak
penaggung-penanggung lain yang memiliki kepentingan yang sama untuk ikut
bersama ganti rugi kepada seseorang tertanggung, meskipun jumlah tanggungan
masing-masing penanggungbelum tentu sama besarnya.
6.
Fungsi
dan Tujuan Asuransi
Ø Usaha
Asuransi memiliki dua fungsi utama, yaitu :
1. Menanggulangi
resiko yang dihadapi anggota masyarakat
2. Menghimpun
dan menyalurkan dana masyarakat
Ø Usaha
asuransi mempunyai tujuan sebagai berikut :
1. Dalam
pertanggngan dapat dilakukan pencegahan kerugian yang akan memberikan
keuntungan tertentu yaitu berupa pengurangan dan pengurangan biaya yang
menyangkut pertanggungan tersebut.
2. Pencegahan
dan perlindungan untuk memperkecil kerugian yang terjadi dapat berupa
pengelimiran sebab-sebabyang dapat menimbulkan kerugian, perlindungan, produk
atau orang yang akan dirugikan, pengurangan kerugian, dan perlindungan agar
produk yang telah rusak tidak semakin rusak.
3. Memberikan
keuntungan tertentu pada masyarakat yang mengikuti asuransi karena dengan
mengetahui besarnya resiko yang terjadi dapat diketahui besarnya kerugian yang
dialami.
7.
Perijinan
Asuransi
Adapun
untuk mendapatkan ijin usaha harus dipenuhi syarat-syarat mengenai :
1. Anggaran
dasar
2. Susunan
Organisasi
3. Peermodalan
4. Kepemilikan
5. Keahlian
dibidang Perasuransian
6. Kelayakan
rencana kerja
7.
Hal lain yang mendukung
usaha peransuransian yang sehat.
BAB
III
PENUTUP
Asuransi
atau pertanggungan
adalah suatu perjanjian dengan seorang
penanggung mengikatkan diri kepada seseorang tertanggung, dengan menerima suatu
premi untuk memberikan penggantian kepadanya
karena suatu kerugian.
Manfaat asuransi :
a. Rasa aman dan Perlindungan
b. Pendistribusian
Biaya yang Lebih Adil
c. Polis
Asuransi dapat Dijadikan sebagai Jaminan untuk memperoleh Kredit
d. Berfungsi
Sebagai Tabungan dan Sumber Pendapatan
e. Alat
Penyebaran Risiko
jenis-jenis asuransi
· Menurut
sifat pelaksanaannya
a. Asuransi
sukarela
b. Asuransi
wajib
· Menurut
jenis usaha perasuransian
1. Usaha
Asuaransi
Asuransi
kerugian (nonlife insurance)
Asuransi
Jiwa (life insurance)
Reasuransi
2. Usaha
penunjang
Ø Pialang
asuransi
Ø Pialang
reasuransi
Ø Penilai
kerugian asuransi
Ø konsultan
akturia
Ø agen
asuransi
Perijinan
Asuransi
Adapun
untuk mendapatkan ijin usaha harus dipenuhi syarat-syarat mengenai :
1. Anggaran
dasar
2. Susunan
Organisasi
3. Peermodalan
4. Kepemilikan
5. Keahlian
dibidang Perasuransian
6. Kelayakan
rencana kerja
7. Hal
lain yang mendukung usaha peransuransian yang sehat
BAB
IV
REFERENSI
Totok
Budisantoso,Bank dan Lembaga Keungan
Edisi 2, salemba empat, jakarta, 2006.