wadi’ah (titipan)
Makalah
Disusun
Guna Memenuhi Tugas
Mata Kuliah : fiqih mu’amalah
Kelas : B (ekonomi islam)
Dosen Pengampu : H. Solikhul hadi, M. Ag
Disusun oleh :
M.KHOIRUL
YUSUF :212133
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI KUDUS
JURUSAN SYARIAH 2013/2014
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar belakang
Bank sebagai lembaga perantara keuangan harus melakukan mekanisme
pengumpulan dan penyaluran dana secara seimbang, sesuai dengan
ketentuan-ketentuan yang berlaku. Dan adanya dewan syariah yang nantinya harus
memahami persoalan hukum, ekonomi dan bisnis, serta adanya sistem bagi hasil
dalam bank syariah tersebut maka sebelum sampai detail operasional, perlu
diketahui sistem muamalah islam.
Berdasarkan prinsip pengembangan
produk bank syariah, maka dapat diketahui bahwa produk bank syariah sangat
bervariasi, tergantung pada prinsip yang akan dijadikan rujukan dalam
pengembangan produk. Diantara prinsip-prinsip dalam pengembangan produk bank
syariah, antara lain: prinsip wadi’ah (simpanan), prinsip syirkah (bagi hasil),
prinsip tijaroh (jual beli/pengembalian keuntungan), prinsip Al-Ajru
(pengembalian fee), prinsip Al-Qard (biaya administrasi).
B. Rumusan Masalah
1. Apa yang dimaksud dengan wadi’ah ?
2. Apa saja macam-macam al-wadi’ah?
3. Apa syarat dan rukunnya wadi’ah?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian
Wadi’ah menurut bahasa adalah sesuatu yang diletakkan pada
yang bukan pemiliknya untuk di jaga. Barang yang dititipkan disebut ida’, yang
menitipkan disebut mudi’ dan yang menerima titipan disebut wadi’. Dengan
demikian maka pengertian istilah wadi’ah adalah akad antara pemilik barang
(mudi’) dengan penerima titipan (wadi’) untuk menjaga harta/modal (ida’) dari
kerusakan atau kerugian dan untuk keamanan harta.[1]
Terdapat
dua jenis wadiah yaitu:
1. Wadi’ah yad al-amanah, titipan
murni, maksudnya, pihak yang dititipi tidak boleh memanfaatkan barang yang
dititipkan sebagai imbalan atas pemeliharaan barang titipan tersebut, pihak
yang menerima titipan dapat meminta biaya penitipan.
2. Wadi’ah yad adh-dhamanah, titipan
yang mengandung pengertian bahwa penerima titipan diperbolehkan memanfaatkan dan
berhak mendapat keuntungan dari barang titipan tersebut. Keuntungan yang
diperoleh dari pemanfaatan barang titipan itu dapat diberikan sebagian kepada
pihak yang menitipkan dengan syarat tidak diperjanjikan sebelumnya. Namun
demikian, penerima titipan harus bertanggung jawab atas barang titipan bila
terjadi kerusakan atau kehilangan.[2]
Titipan
Salah satu prinsip yang digunakan bank syariah
dalam memobilisasi dana adalah dengan menggunakan prinsip titipan. Adapun akad yang sesuai dengan prinsip ini
adalah al-wadi’ah. Al-wadi’ah merupakan titipan murni yang setiap saat dapat
diambil jika pemiliknya menghendaki secara umum terdapat dua jenis wadi’ah
wadi’ah yad al-amanah dan wadi’ah yad adh-dhamanah
1.
Wadi’ah yad al-amanah
Wadi’ah jenis ini memiliki karakteristik
sebagai berikut
a) Harta atau barang yang dititipkan tidak boleh
dimanfaatkan akan digunakan oleh penerima titipan
b) Penerima titipan hanya berfungsi sebagai
penerima amanah yang bertugas dan berkewajiban untuk menjaga barang yang
dititipkan tanpa boleh memanfaatkannya
c) Sebagai konpensasi, penerima titipan
diperkenankan untuk membebaskan biaya kepada yang menitipkan
d) Mengingat barang atau harta yang di titipkan
tidak boleh dimanfaatkan oleh penerima titipan, aplikasi perbankan yang
memungkinkan untuk jenis ini adalah jasa penitipan
NASABAH 1 1. titip barang BANK
MUWADDI’ 2 bebankan biaya penitipan MUSTAWDA’
Keterangan
Dengan konsep al-wadi’ah ya al-amanah, pihak
yang menerima titipan tidak boleh menggunakan dan memanfatkan barang atau uang
yang dititipkan pihak penerima titipan dapat membebankan biaya kepeda peenitip
sebagai biaya peitipan,
2.wadi’ah
yad adh-dhamanah
Wadi’ah
jenis ini memiliki karakteristik berikut ini
a) Harta dan barang yang dititipkan boleh dan
dapat dimanfaatkan oleh yang menerima titipan
b) Karena dimanfaatkan, barang dan harta yang
dititipkan tersebut tentu dapat menghasilkan manfaaat, sekalipun demikian,
tidak ada keharusan bagi penerima titipan untuk memberikan hasil pemanfaatan
kepada si penitip
c) Produk perbankan yang sesuai dengan akad ini
yaitu giro dan tabungan
d) Bank konvensional memberikan jasa giro sebagai
imbalan yang dihitung berdasarkan persentase yang telah ditetapkan. Adapun pada
bank syari’ah, pemberian bonus tidak boleh disebutkan dalam kontrak ataupun
dijanjikan dalam akad, tapi benar-benar penberian sepihak sebagai tanda terima
kasih dari pihak bang
e) Jumlah pemberian bonus sepenuhnya merupakan
kewenangan manajemen bank syari’ah karena pada prinsipnya dalam akad ini
penekanannya adalah titipan
f) Produk tabugan juga dapat menggunakan akad
wadi’ah karena pada prinsipnya tabungan mirip dengan giro, yaitu simpanan yang
bisa diambil setiap saat. Perbedaannya, tabungan tidak dapat ditarik dengan cek
atau alat lain yang dipersamakan
Mekanisme wadi’ah yad adh-dhamanah dapat
digambarkan dalam skema berikut
Skema
al-wadi’ah yad adh-dhamanah
NASABAH 1 titip dana BANK
(penitip) 4 beri bonus mustawda’
(Penyimpan)
3 Bagi hasil 2pemanfaatan dana
USERS OF FUND
(nasabah pengguna dana)
B. Jenis-jenis atau nama produk
Seperti apa yang telah dijelaskan sebelumnya, bahwa
akad wadi’ah ada dua, yaitu wadi’ah yad al-amanah dan wadi’ah yad adh-dhamanah.
Pada awalnya, wadi’ah muncul dalam bentuk yad al-amanah “tangan amanah” yang
kemudian dalam perkembangannya memunculkan yad adh-dhamanah “tangan
penanggung”. Akad wadi’ah yad dhamanah ini akhirnya banyak dipergunakkan dalam
produk-produk perbankan.
1.
Jenis/produk
wadi’ah yad adh-dhamanah
Tabungan Wadi’ah [3]
Dalam hal ini, nasabah bertindak
sebagai penitip yang memberikan hak kepada bank syariah untuk menggunakan atau
memanfaatkan uang atau barang titipannya. Disisi lain, bank juga berhak
sepenuhnya atas keuntungan dari hasil penggunaan atau pemanfaatan dana atau
barang tersebut. Ketentuan umum tabungan wadi’ah sebagai berikut:
·
Tabungan
wadi’ah merupakan tabungan yang bersifat titipan murni yang harus dijaga dan
dikembalikan setiap saat (on call) sesuai dengan kehendak pemilik harta.
·
Keuntungan
atau kerugian dari penyaluran dana atau pemanfaatan barang menjadi milik atau
tanggungan bank, sedangkan nasabah penitip tidak dijanjikan imbalan dan tidak
menanggung kerugian.
·
Bank
dimungkinkan memberikan bonus kepada pemilik harta sebagai sebuah insentif
selama tidak diperjanjikan dalam akad pembukaan rekening.
Giro Wadi’ah
Yang dimaksud dengan giro wadi’ah
adalah giro yang dijalankan berdasarkan akad wadi’ah, yakni titipan murni yang
setiap saat dapat diambil jika pemiliknya menghendaki. Ketentuan umum giro
wadi’ah sebagai berikut:
·
Dana
wadi’ah dapat digunakan oleh bank untuk kegiatan komersial dengan syarat bank
harus menjamin pembayaran kembali nominal dana wadi’ah tersebut.
·
Keuntungan
atau kerugian dari penyaluran dana menjadi hak milik atau ditanggung bank,
sedang pemilik dana tidak dijanjikan imbalan dan tidak menanggung kerugian.
Bank dimungkinkan memberikan bonus kepada pemilik dana sebagai suatu insentif
untuk menarik dana masyarakat tapi tidak boleh diperjanjikan dimuka.
·
Pemilik
dana wadi’ah dapat menarik kembali dananya sewaktu-waktu (on call), baik
sebagian atau seluruhnya.
2.
Jenis/Produk Wadi’ah Yad
Al-Amanah
Bank menerima titipan amanah (trustee account) berupa dana
infaq, shadaqah, dan zakat, karena bank dapat menjadi perpanjangan tangan dalam
baitul mal dalam menyimpan dan menyalurkan dana umat agar dapat bermanfaat
secara optimal.
C. Rukun dan syarat
Rukun dari akad wadi’ah yaitu:
Ø Pelaku
akad, yaitu penitip dan penyimpan atau penerima titipan.
Ø Objek
akad, yaitu barang yang dititipkan.
Ø Sighat,
yaitu ijab kabul.
Sementara itu, syarat wadi’ah yang harus dipenuhi adalah
syarat bonus merupakan kebijakan penyimpan dan bonus tidak disyaratkan
sebelumnya.6
D.
Fatwa DSN Terkait Dengan Wadi’ah
Ialah:
Fatwa DSN No: 01/DSN-MUI/IV/2000, yang menyatakan bahwa
ketentuan umum Giro berdasarkan wadi’ah ialah:
1. Bersifat titipan
2. Titipan bisa diambil kapan saja (on
call), dan
3. Tidak ada imbalan yang disyaratkan,
kecuali dalam bentuk pemberian (‘athiya) yang bersifat sukarela dari
pihak bank.
Demikian juga dalam bentuk tabungan, bahwa ketentuan umum
tabungan berdasarkan wadi’ah adalah:
1. bersifat simpanan
2. simpanan bisa diambil kapan saja (on
call) atau berdasarkan kesepakatan
3. tidak ada imbalan yang disyaratkan,
kecuali dalam bentuk pemberian (‘athiya) yang bersiifat sukarela dari
pihak bank.
E.
UU No. 21 tahun 2008 terkait dengan
wadi’ah ialah:
Pasal 1 ayat 21
Tabungan adalah simpanan berdasarkan akad wadi’ah atau
investasi dana berdasarkan akad mudharabah atau akad lain yang tidak
bertentangan dengan prinsip syariah yang penarikannya hanya dapat dilakukan
menurut syarat dan ketentuan tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat
ditarik dengan cek, bilyet, giro dan / alat lainnya yang dipersamakan dengan
itu.
Pasal 1 ayat 23
Giro adalah simpanan berdasarkan akad
wadi’ah atau akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah yang
penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet, giro,
sarana perintah pembayaran lainnya, atau dengan perintah pemindah bukuan.
Pasal 19 ayat 1 poin a
Tentang Kegiatan usaha bank umum syariah
Menghimpun dana dalam bentuk
simpanan berupa giro, tabungan, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan
itu berdasarkan akad wadi’ah atau akad lain yang tidak bertentangan dengan
prinsip syariah.
F.
PBI Terkait Dengan Wadi’ah
Pasal 36 tentang bank wajib menerapkan prinsip
syariah dan prinsip kehati-hatian dalam melakukan kegiatan usahanya yang
meliputi:
-Melakukan penghimpunan dana dari
masyarakat dalam bentuk simpanan dan investasi antara lain:
i. Giro berdasarkan prinsip wadi’ah
ii. Tabungan berdasarkan prinsip
wadi’ah/mudharabah.
G. Meknisme Wadi’ah Yad Al-Amanah
i.
Wadi’ah jenis ini memiliki
karakteristik sebagai berikut:
·
Harta
atau barang yang dititipkan tidak boleh dimanfaatkan dan digunakan oleh
penerima titipan.
·
Penerima
titipan hanya berfungsi sebagai penerima amanah yang bertugas dan berkewajiban
untuk menjaga barang yang dititipkan tanpa boleh memanfaatkannya.
·
Sebagai
konpensasi, penerima titipan diperkenankan untuk membebankan biaya kepada yang
menitipkan.
·
Mengingat
barang atau harta yang dititipkan tidak boleh dimanfaatkan oleh penerima
titipan, aplikasi perbankan yang memungkinkan untuk jenis ini adalah jasa
penitipan atau safe deposit box.
ii.
Mekanisme wadi’ah yad adh-dhamanah
yaitu:
·
Harta
dan barang yang dititipkan boleh dan dapat dimanfaatkan oleh yang menerima
titipan
·
Karena
diamnfaatkan, barang dan harta yang dititipkan tersebut tentu dapat
menghasilkan manfaat. Sekalipun demikian, tidak ada keharusan bagi penerima
titipan untuk memberikan hasil pemanfaatan kepada si penitip.
·
Produk
perbankan yang sesuai dengan akad ini yaitu giro dan tabungan.
·
Bank
konvensional memberikan jasa giro sebagai imbalan yang dihitung berdasarkan
persentase yang telah ditetapkan. Adapun pada bank syariah, pemberian bonus
(semacam jasa giro) tidak boleh disebutkan dalam kontrak ataupun dijanjikan
dalam akad, tetapi benar-benar pemberian sepihak sebagai tanda terima kasih
dari pihak bank.
·
Jumlah
pemberian bonus sepenuhnya merupakan kewenangan menejemen bank syariah karena
pada prinsipnya dalam akad ini penekanannya adalah titipan
·
Produk
tabungan juga dapat menggunakan akad wadi’ah karena pada prinsipnya tabungan
mirip dengan giro, yaitu simpanan yang bisa diambil setiap saat. Perbedaannya,
tabungan tidak dapat ditarik dengan cek atau alat lain yang dipersamakan.
J.
Contoh Kasus
Wadiah adalah titipan murni yang tidak memperoleh bagi hasil
yang diperjanjikan di muka. Umumnya bank syariah memberikan bonus pada nasabah
produk wadiah. Namun bonus tersebut tidak boleh diperjanjikan, murni inisiatif
bank dan merupakan pendapatan bank yang dihibahkan pada nasabah. Wadiah harus
selalu bersifat on-call yang likuid (dapat diambil sewaktu-waktu).
Cara transaksi giro wadiah syariah secara prinsip sama
dengan konvensional, yaitu dengan cek atau pemindah bukuan dengan bilyet giro.
BTN syariah tidak ada bunga, hanya kemungkinan dapat diberikan bonus, yang
sifatnya tidak diperjanjikan dan diberikan atas kebijaksanaan BTN syariah.
Contoh
rekening giro Wadiah
:
Tn. Baris memiliki rekening giro wadiah di Bank BTN Syari’ah
dengan saldo rata-rata pada bulan Mei 2002 adalah Rp 1.000.000,-. Bonus yang
diberikan Bank BTN Syari’ah kepada nasabah adalah 30% dengan saldo rata-rata
minimal Rp 500.000,-. Diasumsikan total dana giro wadiah di Bank BTN Syari’ah
adalah Rp 500.000.000,-. Pendapatan Bank BTN Syari’ah dari penggunaan giro
wadiah adalah Rp 20.000.000,-.
Pertanyaan : Berapa bonus yang diterima oleh
Tn. Baris pada akhir bulan Mei 2002.
Jawab :
Bonus yang diterima Tn. Baris adalah
= Saldo rata-rata x pendapatan
bank x 30%
Total dana Bank
= Rp 1.000.000,- x Rp 20.000.000
x
Rp
500.000.000,-(sebelum dipotong pajak)
= Rp. 12.000,-
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
1. Wadi’ah adalah akad antara pemilik
barang dengan penerima titipan untuk menjaga harta atau modal dari kerusakan
atau kerugian dan untuk keamanan harta.
2. Ada dua jenis wadi’ah yakni wadi’ah
yad al-amanah dan wadi’ah yad adh-dhamanah dengan dua jenis produk yakni
tabungan wadi’ah dan giro wadi’ah.
3. Wadi’ah yad al-amanah adalah
pihak bank sendiri tidak boleh memanfaatkan barang atau harta titipan dari
nasabahnya dan pihak bank dapat meminta imbalan atas jasa titipan tersebut.
Sedangkan wadi’ah yad adh-dhamanah adalah pihak bank boleh untuk memanfaatkan
barang atau harta titipan nasabah dengan memberikan suatu imbalan berupa bonus
yang tidak dipersyaratkan.
2 Hertanto
widod, dkk, Panduan Praktis Operasional Baitul Mal, (Bandung: mizan)
1999 hal 51- 52
[3] Adiwarman
A karim, Bank Islam, Analisis Fiqih Dan Keuangan (Jakarta: PT Raja
Grafindo Persada) 2006 hal 297-298
Tidak ada komentar:
Posting Komentar