Senin, 16 Desember 2013

Wadi'ah (titipan)



wadi’ah (titipan)
Makalah
Disusun Guna Memenuhi Tugas
 Mata Kuliah :  fiqih mu’amalah
Kelas : B (ekonomi islam)
Dosen Pengampu : H. Solikhul hadi, M. Ag
Logo STAIN

Disusun oleh   :

                            M.KHOIRUL YUSUF                                       :212133


SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI KUDUS
JURUSAN SYARIAH  2013/2014


BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar belakang
Bank sebagai lembaga perantara keuangan harus melakukan mekanisme pengumpulan dan penyaluran dana secara seimbang, sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku. Dan adanya dewan syariah yang nantinya harus memahami persoalan hukum, ekonomi dan bisnis, serta adanya sistem bagi hasil dalam bank syariah tersebut maka sebelum sampai detail operasional, perlu diketahui sistem muamalah islam.
Berdasarkan prinsip pengembangan produk bank syariah, maka dapat diketahui bahwa produk bank syariah sangat bervariasi, tergantung pada prinsip yang akan dijadikan rujukan dalam pengembangan produk. Diantara prinsip-prinsip dalam pengembangan produk bank syariah, antara lain: prinsip wadi’ah (simpanan), prinsip syirkah (bagi hasil), prinsip tijaroh (jual beli/pengembalian keuntungan), prinsip Al-Ajru (pengembalian fee), prinsip Al-Qard (biaya administrasi).

B.     Rumusan Masalah
1.      Apa yang dimaksud dengan wadi’ah ?
2.      Apa saja macam-macam al-wadi’ah?
3.      Apa syarat dan rukunnya wadi’ah?













BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian
Wadi’ah menurut bahasa adalah sesuatu yang diletakkan pada yang bukan pemiliknya untuk di jaga. Barang yang dititipkan disebut ida’, yang menitipkan disebut mudi’ dan yang menerima titipan disebut wadi’. Dengan demikian maka pengertian istilah wadi’ah adalah akad antara pemilik barang (mudi’) dengan penerima titipan (wadi’) untuk menjaga harta/modal (ida’) dari kerusakan atau kerugian dan untuk keamanan harta.[1]
Terdapat dua jenis wadiah yaitu:
1.      Wadi’ah yad al-amanah, titipan murni, maksudnya, pihak yang dititipi tidak boleh memanfaatkan barang yang dititipkan sebagai imbalan atas pemeliharaan barang titipan tersebut, pihak yang menerima titipan dapat meminta biaya penitipan.
2.      Wadi’ah yad adh-dhamanah, titipan yang mengandung pengertian bahwa penerima titipan diperbolehkan memanfaatkan dan berhak mendapat keuntungan dari barang titipan tersebut. Keuntungan yang diperoleh dari pemanfaatan barang titipan itu dapat diberikan sebagian kepada pihak yang menitipkan dengan syarat tidak diperjanjikan sebelumnya. Namun demikian, penerima titipan harus bertanggung jawab atas barang titipan bila terjadi kerusakan atau kehilangan.[2]
Titipan
Salah satu prinsip yang digunakan bank syariah dalam memobilisasi dana adalah dengan menggunakan prinsip titipan.  Adapun akad yang sesuai dengan prinsip ini adalah al-wadi’ah. Al-wadi’ah merupakan titipan murni yang setiap saat dapat diambil jika pemiliknya menghendaki secara umum terdapat dua jenis wadi’ah wadi’ah yad al-amanah dan wadi’ah yad adh-dhamanah


1.      Wadi’ah yad al-amanah
Wadi’ah jenis ini memiliki karakteristik sebagai berikut
a)      Harta atau barang yang dititipkan tidak boleh dimanfaatkan akan digunakan oleh penerima titipan
b)      Penerima titipan hanya berfungsi sebagai penerima amanah yang bertugas dan berkewajiban untuk menjaga barang yang dititipkan tanpa boleh memanfaatkannya
c)      Sebagai konpensasi, penerima titipan diperkenankan untuk membebaskan biaya kepada yang menitipkan
d)     Mengingat barang atau harta yang di titipkan tidak boleh dimanfaatkan oleh penerima titipan, aplikasi perbankan yang memungkinkan untuk jenis ini adalah jasa penitipan

                                NASABAH        1          1.  titip barang                    BANK
                                 MUWADDI’     2 bebankan biaya penitipan       MUSTAWDA’

Keterangan
Dengan konsep al-wadi’ah ya al-amanah, pihak yang menerima titipan tidak boleh menggunakan dan memanfatkan barang atau uang yang dititipkan pihak penerima titipan dapat membebankan biaya kepeda peenitip sebagai biaya peitipan,
2.wadi’ah  yad adh-dhamanah
                        Wadi’ah jenis ini memiliki karakteristik berikut ini
a)      Harta dan barang yang dititipkan boleh dan dapat dimanfaatkan oleh yang menerima titipan
b)      Karena dimanfaatkan, barang dan harta yang dititipkan tersebut tentu dapat menghasilkan manfaaat, sekalipun demikian, tidak ada keharusan bagi penerima titipan untuk memberikan hasil pemanfaatan kepada si penitip
c)      Produk perbankan yang sesuai dengan akad ini yaitu giro dan tabungan
d)     Bank konvensional memberikan jasa giro sebagai imbalan yang dihitung berdasarkan persentase yang telah ditetapkan. Adapun pada bank syari’ah, pemberian bonus tidak boleh disebutkan dalam kontrak ataupun dijanjikan dalam akad, tapi benar-benar penberian sepihak sebagai tanda terima kasih dari pihak bang
e)      Jumlah pemberian bonus sepenuhnya merupakan kewenangan manajemen bank syari’ah karena pada prinsipnya dalam akad ini penekanannya adalah titipan
f)       Produk tabugan juga dapat menggunakan akad wadi’ah karena pada prinsipnya tabungan mirip dengan giro, yaitu simpanan yang bisa diambil setiap saat. Perbedaannya, tabungan tidak dapat ditarik dengan cek atau alat lain yang dipersamakan
Mekanisme wadi’ah yad adh-dhamanah dapat digambarkan dalam skema berikut
                  Skema al-wadi’ah yad adh-dhamanah
            NASABAH    1             titip dana                              BANK
               (penitip)        4          beri bonus                               mustawda’
                                                                           (Penyimpan)
                             
                                                      3          Bagi hasil         2pemanfaatan dana

                                                                            USERS OF FUND
                                                                       (nasabah pengguna dana)





B.     Jenis-jenis atau nama produk
Seperti apa yang  telah dijelaskan sebelumnya, bahwa akad wadi’ah ada dua, yaitu wadi’ah yad al-amanah dan wadi’ah yad adh-dhamanah. Pada awalnya, wadi’ah muncul dalam bentuk yad al-amanah “tangan amanah” yang kemudian dalam perkembangannya memunculkan yad adh-dhamanah “tangan penanggung”. Akad wadi’ah yad dhamanah ini akhirnya banyak dipergunakkan dalam produk-produk perbankan.

1.       Jenis/produk wadi’ah yad adh-dhamanah
Tabungan Wadi’ah [3]
Dalam hal ini, nasabah bertindak sebagai penitip yang memberikan hak kepada bank syariah untuk menggunakan atau memanfaatkan uang atau barang titipannya. Disisi lain, bank juga berhak sepenuhnya atas keuntungan dari hasil penggunaan atau pemanfaatan dana atau barang tersebut. Ketentuan umum tabungan wadi’ah sebagai berikut:
·         Tabungan wadi’ah merupakan tabungan yang bersifat titipan murni yang harus dijaga dan dikembalikan setiap saat (on call) sesuai dengan kehendak pemilik harta.
·         Keuntungan atau kerugian dari penyaluran dana atau pemanfaatan barang menjadi milik atau tanggungan bank, sedangkan nasabah penitip tidak dijanjikan imbalan dan tidak menanggung kerugian.
·         Bank dimungkinkan memberikan bonus kepada pemilik harta sebagai sebuah insentif selama tidak diperjanjikan dalam akad pembukaan rekening.
Giro Wadi’ah
Yang dimaksud dengan giro wadi’ah adalah giro yang dijalankan berdasarkan akad wadi’ah, yakni titipan murni yang setiap saat dapat diambil jika pemiliknya menghendaki. Ketentuan umum giro wadi’ah sebagai berikut:
·         Dana wadi’ah dapat digunakan oleh bank untuk kegiatan komersial dengan syarat bank harus menjamin pembayaran kembali nominal dana wadi’ah tersebut.
·         Keuntungan atau kerugian dari penyaluran dana menjadi hak milik atau ditanggung bank, sedang pemilik dana tidak dijanjikan imbalan dan tidak menanggung kerugian. Bank dimungkinkan memberikan bonus kepada pemilik dana sebagai suatu insentif untuk menarik dana masyarakat tapi tidak boleh diperjanjikan dimuka.
·         Pemilik dana wadi’ah dapat menarik kembali dananya sewaktu-waktu (on call), baik sebagian atau seluruhnya.



         2.      Jenis/Produk Wadi’ah Yad  Al-Amanah
Bank menerima titipan amanah (trustee account) berupa dana infaq, shadaqah, dan zakat, karena bank dapat menjadi perpanjangan tangan dalam baitul mal dalam menyimpan dan menyalurkan dana umat agar dapat bermanfaat secara optimal.


C.    Rukun dan syarat
       Rukun dari akad wadi’ah yaitu:
Ø  Pelaku akad, yaitu penitip dan penyimpan atau penerima titipan.
Ø  Objek akad, yaitu barang yang dititipkan.
Ø  Sighat, yaitu ijab kabul.
Sementara itu, syarat wadi’ah yang harus dipenuhi adalah syarat bonus merupakan kebijakan penyimpan dan bonus tidak disyaratkan sebelumnya.6

D.    Fatwa DSN Terkait Dengan Wadi’ah Ialah:
Fatwa DSN No: 01/DSN-MUI/IV/2000, yang menyatakan bahwa ketentuan umum Giro berdasarkan wadi’ah ialah:
1.      Bersifat titipan
2.      Titipan bisa diambil kapan saja (on call), dan
3.      Tidak ada imbalan yang disyaratkan, kecuali dalam bentuk pemberian (‘athiya) yang bersifat sukarela dari pihak bank.
Demikian juga dalam bentuk tabungan, bahwa ketentuan umum tabungan berdasarkan wadi’ah adalah:
1.      bersifat simpanan
2.      simpanan bisa diambil kapan saja (on call) atau berdasarkan kesepakatan
3.      tidak ada imbalan yang disyaratkan, kecuali dalam bentuk pemberian (‘athiya) yang bersiifat sukarela dari pihak bank.

E.     UU No. 21 tahun 2008 terkait dengan wadi’ah ialah:
Pasal 1 ayat 21
Tabungan adalah simpanan berdasarkan akad wadi’ah atau investasi dana berdasarkan akad mudharabah atau akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat dan ketentuan tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet, giro dan / alat lainnya yang dipersamakan dengan itu.



Pasal 1 ayat 23
Giro adalah simpanan berdasarkan akad wadi’ah atau akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet, giro, sarana perintah pembayaran lainnya, atau dengan perintah pemindah bukuan.
Pasal 19 ayat 1 poin a
Tentang Kegiatan usaha bank umum syariah
Menghimpun dana dalam bentuk simpanan berupa giro, tabungan, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu berdasarkan akad wadi’ah atau akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah.
F.     PBI Terkait Dengan Wadi’ah
Pasal 36 tentang bank wajib menerapkan prinsip syariah dan prinsip kehati-hatian dalam melakukan kegiatan usahanya yang meliputi:
  -Melakukan penghimpunan dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan investasi antara lain:
i.         Giro berdasarkan prinsip wadi’ah
ii.         Tabungan berdasarkan prinsip wadi’ah/mudharabah.


G.    Meknisme Wadi’ah Yad Al-Amanah
i.                                                      Wadi’ah jenis ini memiliki karakteristik sebagai berikut:
·         Harta atau barang yang dititipkan tidak boleh dimanfaatkan dan digunakan oleh penerima titipan.
·         Penerima titipan hanya berfungsi sebagai penerima amanah yang bertugas dan berkewajiban untuk menjaga barang yang dititipkan tanpa boleh memanfaatkannya.
·         Sebagai konpensasi, penerima titipan diperkenankan untuk membebankan biaya kepada yang menitipkan.
·         Mengingat barang atau harta yang dititipkan tidak boleh dimanfaatkan oleh penerima titipan, aplikasi perbankan yang memungkinkan untuk jenis ini adalah jasa penitipan atau safe deposit box.
ii.                                                   Mekanisme wadi’ah yad adh-dhamanah yaitu:
·         Harta dan barang yang dititipkan boleh dan dapat dimanfaatkan oleh yang menerima titipan
·         Karena diamnfaatkan, barang dan harta yang dititipkan tersebut tentu dapat menghasilkan manfaat. Sekalipun demikian, tidak ada keharusan bagi penerima titipan untuk memberikan hasil pemanfaatan kepada si penitip.
·         Produk perbankan yang sesuai dengan akad ini yaitu giro dan tabungan.
·         Bank konvensional memberikan jasa giro sebagai imbalan yang dihitung berdasarkan persentase yang telah ditetapkan. Adapun pada bank syariah, pemberian bonus (semacam jasa giro) tidak boleh disebutkan dalam kontrak ataupun dijanjikan dalam akad, tetapi benar-benar pemberian sepihak sebagai tanda terima kasih dari pihak bank.
·         Jumlah pemberian bonus sepenuhnya merupakan kewenangan menejemen bank syariah karena pada prinsipnya dalam akad ini penekanannya adalah titipan
·         Produk tabungan juga dapat menggunakan akad wadi’ah karena pada prinsipnya tabungan mirip dengan giro, yaitu simpanan yang bisa diambil setiap saat. Perbedaannya, tabungan tidak dapat ditarik dengan cek atau alat lain yang dipersamakan.

J.      Contoh Kasus
Wadiah adalah titipan murni yang tidak memperoleh bagi hasil yang diperjanjikan di muka. Umumnya bank syariah memberikan bonus pada nasabah produk wadiah. Namun bonus tersebut tidak boleh diperjanjikan, murni inisiatif bank dan merupakan pendapatan bank yang dihibahkan pada nasabah. Wadiah harus selalu bersifat on-call yang likuid (dapat diambil sewaktu-waktu).
Cara transaksi giro wadiah syariah secara prinsip sama dengan konvensional, yaitu dengan cek atau pemindah bukuan dengan bilyet giro. BTN syariah tidak ada bunga, hanya kemungkinan dapat diberikan bonus, yang sifatnya tidak diperjanjikan dan diberikan atas kebijaksanaan BTN syariah.
Contoh rekening giro Wadiah :
Tn. Baris memiliki rekening giro wadiah di Bank BTN Syari’ah dengan saldo rata-rata pada bulan Mei 2002 adalah Rp 1.000.000,-. Bonus yang diberikan Bank BTN Syari’ah kepada nasabah adalah 30% dengan saldo rata-rata minimal Rp 500.000,-. Diasumsikan total dana giro wadiah di Bank BTN Syari’ah adalah Rp 500.000.000,-. Pendapatan Bank BTN Syari’ah dari penggunaan giro wadiah adalah Rp 20.000.000,-.

Pertanyaan : Berapa bonus yang diterima oleh Tn. Baris pada akhir bulan Mei 2002.
Jawab :
Bonus yang diterima Tn. Baris adalah
= Saldo rata-rata x pendapatan bank x 30%
Total dana Bank
= Rp 1.000.000,- x Rp 20.000.000 x
Rp 500.000.000,-(sebelum dipotong pajak)
= Rp. 12.000,-

BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
1.      Wadi’ah adalah akad antara pemilik barang dengan penerima titipan untuk menjaga harta atau modal dari kerusakan atau kerugian dan untuk keamanan harta.
2.      Ada dua jenis wadi’ah yakni wadi’ah yad al-amanah dan wadi’ah yad adh-dhamanah dengan dua jenis produk yakni tabungan wadi’ah dan giro wadi’ah.
3.      Wadi’ah yad al-amanah adalah  pihak bank sendiri tidak boleh memanfaatkan barang atau harta titipan dari nasabahnya dan pihak bank dapat meminta imbalan atas jasa titipan tersebut. Sedangkan wadi’ah yad adh-dhamanah adalah pihak bank boleh untuk memanfaatkan barang atau harta titipan nasabah dengan memberikan suatu imbalan berupa bonus yang tidak dipersyaratkan.























[1] http://maxzhum.blogspot.com /2009/05/resume-macam-macam-akad-keuangn
2 Hertanto widod, dkk, Panduan Praktis Operasional Baitul Mal, (Bandung: mizan) 1999 hal 51-   52










[1] http://maxzhum.blogspot.com /2009/05/resume-macam-macam-akad-keuangn
[2] Hertanto widod, dkk, Panduan Praktis Operasional Baitul Mal, (Bandung: mizan) 1999 hal 51-   52




[3] Adiwarman A karim, Bank Islam, Analisis Fiqih Dan Keuangan (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada) 2006 hal 297-298



Tidak ada komentar:

Posting Komentar