Selasa, 22 April 2014

Biodata Jessica Mila Agnesia



celebrity & model
Biografi
Nama lengkap : Jessica Mila Agnesia
Nama beken : Jessica Mila
Tempat / tanggal lahir : Langsa, Aceh Timur, 03 Agustus 1992
Lulusan : SMAN 70 Jakarta
Hobi : Dance, Cheerleader
Minuman favorit : Milkshake
Berat badan : 41 kg
Tinggi Badan : 158 cm
Aktor Favorit : Adam Brody
Aktris favorit : Mischa Barton
Twitter : @Jscmila
agama : muallaf masuk islam

Minggu, 06 April 2014

Asuransi



disusun oleh:  m khoirul yusuf
BAB I

A.    LATAR BELAKANG

Dalam melaksanakan pembangunan nasional dibutuhkan dana investasi yang cukup besar. Dana investasi tersebut dapat dipenuhi dari investor dalam negeri maupun luar negeri. Dalam melakukan investasi tersebut investor akan mempertimbangkan risiko yang mungkin terjadi, yang dapat merugikan investor tersebut. Risoko yang mungkin terjadi dapat berupa Country risk, management risk, dan Financial risk. Country risk merupakan risiko gagalnya investasi yang disebabkan karena kondisi politik suatu negara yang labil. Management risk merupakan risiko gagalnya investasi yang disebabkan karena kesalahan management (perusahaan) dalam memilih jenis investasi, dalam perhitungan nila investasi, serrta dalam memilih waktu dan tempat investasi. Financial risk merupakan risiko gagalnya investasi yang disebabkan karena perubahan nilai tukar kurs antara mata uang dalam negeridengan mata uang luar negeri.
Untuk mengurangi atau menghilangkan risiko gagalnya investasi tersebut diperlukan jasa asuransi, sehingga tidak akan mengganggu proses dan hasil pembangunan yang telah dicapai. Makalah ini akan sedikit mengulas tentang asuransi, apa itu asuransi, bagaimana klasifikasi asuransi, dan sebagainya. Tenutunya dalam penulisan makalah ini sedikit banyak terdapat kekurangan dan kami menyadari itu karena kami hanyalah manusia biasa. Kritik, saran dan tanggapan pembaca sangat kami harapkan demi untuk lebih baik lagi dalam penulisan karya-karya yang lain.

B.     RUMUSAN MASALAH
1.      Apa itu pengertian asuransi?
2.      Apa manfaat yang didapat bagi pemegang premi asuransi?
3.       Apa saja jenis-jenis asuransi itu ?
4.      Apa saja keuntungan yang didapat bagi perusahaan dan pengguna asuransi?
5.      Bagaimana prinsip-prinsip asuransi itu
6.      Apa tujuan dan fungsi asuransi itu?
7.      Bagaimana perizinan bagi yang mendirikan perusahaan asuransi?



BAB II
PEMBAHASAN
1.      Pengertian Asuransi
Menurut Kitab Undang-undang Hukum Dagang Pasal 246, asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian dengan seorang penanggung mengikatkan diri kepada seseorang tertanggung, dengan menerima suatu premi untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian. Kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan yang mungkin terjadi karena suatu peristiwa tertentu.
Sedangkan menurut Paham Ekonomi, asuransi merupakan lembaga keuangan karena mealalui asuransi dapat dihimpun dana besar, yang dapat digunakan untuk membiayai pembangunan. Disamping bermanfaat bagi masyarakat yang berpartisipasi dalam bisnis asuransi, serta asuransi bertujuan memberikan perlindungan atau proteksi kerugian keuangan (Financial loss) oleh peristiwa yang tidak diduga sebelumnya (Fortuitious event).

2.      Manfaat Asuransi
Pada dasarnya Asuransi dapat memberikan manfaat bagi tertanggung antara lain :
a.       Rasa aman dan Perlindungan
Polis Asuransi yang dimiliki oleh tertanggung akan memberikan rasa aman dan risiko atau kerugian yang mungkin timbul.
b.      Pendistribusian Biaya Manfaat yang Lebih Adil
Prinsip keadilan diperhitungkan dengan matang untuk menentukan nilai pertanggungan dan premi yang harus ditaggung oleh  pemegang polis secara periodik dengan memperhatikan secara cermat faktor-faktor yang berpengaruh besar dalam asuransi tersebut.
c.       Polis Asuransi dapat Dijadikan sebagai Jaminan untuk memperoleh Kredit
d.      Berfungsi Sebagai Tabungan dan Sumber Pendapatan
Premi yang dibayarkan setiap periode memiliki substansi yang sama dengan tabungan. Pihak penanggung juga meemperhitungkan bunga atas premi yang dibayarkan dan juga bonus (sesuai dengan perjanjian dari kedua bealh pihak).



e.       Alat Penyebaran Risiko
Risoko yang seharusnya ditanggung oleh tertanggung ikut dibebankan juga pada penanggung dengan imbalan sejumlah premi tertentu yang didasarkan atas nilai pertanggungan.
f.       Membantu Meningkatkan Kegiatan Usaha Asuransi
Investasi yang dilakukan oleh para investor dibebani dengan risiko kerugian yang bisa diakibatkan oleh baerbagai macam sebab (pencurian,kebakaran,kecelakaan, dan lain sebagainya).
3.      Jenis-Jenis Asuransi
·         Menurut sifat pelaksanaannya
a.       Asuransi sukarela
Pada prinsipnya pertanggungan dilakukan secara sukarela, yang semata-mata dilakukan atas kesadaran seseorang akan kemungkinan terjdinya resiko kerugian atas sesuatu yang di pertanggungkan tersebut, misalnya: asuransi kebakaran, asuransi kendaraan bermotor dan sebagainya.
b.      Asuransi wajib
Merupakan asuransi yang sifatnya wajib dilkukan oleh pihak-pihak terkait yang pelaksananya dilakukan berdasarkan undang-undangan yang ditetapkan oleh pemerintah, misalnya : asuransi tenaga kerja, asuransi kecelakaan, dan sebagainya.
·         Menurut jenis usaha perasuransian
Menurut undang-undang nomor 2 tahun 1992 tentang usaha perasuransian jenis usaha perasuransian dibagi menjadi beberapa jenis :
a.       Usaha Asuransi
1.           Asuransi kerugian (Nonlife insurance)
Asuransi kerugian menurut undang-undang nomor 2 tahun 1992 yaitu usaha yang memberikan jasa-jasa dalam penanggulangan risiko atas kerugian, kehilangan manfaat, dan tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang timbul dari peristiwa yang tidak pasti. Di beberapa negara asuransi kerugian juga disebut sebagi general insurance karena lingkup usahanya yang sangat luas. Usaha asuransi kerugian dapat dibagi sebagai berikut :
Ø  Asuransi kebakaran adalah asuransi yang menutup risiko kebakaran.
Ø  Asuransi pengangkutan adalah asuransi pengangkutan (marine insurance) penanggung atau perusahaan asuransi akan menjamin kerugian yang dialami tertanggung akibat terjadinya kehilangan atau kerusakan pada saat pelayaran.
Ø  Asuransi Aneka adalah jenis asursansi kerugian yang tidak dapat digolongkan kedalam asuransi kebakaran dan asuransi pengangkutan.
2.           Asuransi jiwa (Life Insurance)
Asuransi jiwa adalah suatu jasa yang diberikan oleh perusahaan asuransi dalam penanggulangan risiko yang dikaitkan dengn jiwa atau meninggalnya seorang yang dipertanggungjawabkan. Pada prinsipnya manusia menghadapi risiko berkurang atau hilangnya produktivitas ekonomi yang diakibatkan oleh : kematian, mengalami cacat, pemutusan hubungan kerja, dan pengagguran. Asuransi jiwa memberikan :
Ø  Dukungan bagi pihak yang selamat dari suatu kecelakaan
Ø  Santunan baagi tertanggung yang meninggal
Ø  Bantuan untuk menghindari kerugian yang disebabkan oleh meninggalnya orang kunci
Ø  Penghimpunan dana unutk persiapan pensiun

Ruang lingkup usaha jiwa dapat digolongkan menjadi tiga :
v  Asuransi jiwa biasa (ordinary life insurance). Biasanya polis asuransi jiwa ini diterbitkan dalam suatu nilai tertentu dengan premi yang dibayar secara periodik (bulana, triwulan, semeteran, dan tahunan)
v  Asuransi jiwa kelompok (group life insurance) dikeluarkan tanpa ada pemeriksaan medis suatu kelompok orang dibawah satu polis induk dimana masing-masing anggota kelompok menerima sertifikat partisipasi
v  Asuransi jiwa industri (industrial life insurance) dalam jenis ini dibuat dengan jumlah nominal tertentu.
3.           Reasuransi
Reasuransi adalah suatu sistem penyebaran risiko dimana penanggung menyebarkan seluruh atau sebagian dari pertanggungan yang ditutupnya kepada penanggung yang lain. Pihak yang tertanggung disebut ceding company dan yang menjadi penganggung disebut reasuradur.
Fungsi reasuransi :
Ø  Meningkatkan kapasitas akseptasi
Ø  Meningkatkan stabilitas usaha
Ø  Meningkatkan kepercayaan
Mekanisme untuk reasuransi antara lain :
Ø  Treaty dan facultative reasurance
Dalam model ini reasuradur memberikan sejumlah pertangungan yang diinginkan dengan perjanjian kontrak dan reasuradur harus menerima jumlah yang ditawarkan.
Ø  Reasurasani proposional
Dilakukan secraa proporsinal berdasrakan jumlah retensi yang ditetapkan
Ø  Non proporsional
Bentuk ini memberikan kemungkinan bagi reasuradur untuk tidak membayar klaim atau membayar klaim dengan terbatas jumlah yang ada dalam treaty.
b.      Usaha Penunjang Asuransi
Ø  Pialang asuransi
Yaitu usaha yang memberikan jasa keperantaraan dalam penutupan asuransi dan penanganan penyelesaian ganti rugi asursansi dengan beretindak untuk kepentingan tertanggung
Ø  Pialang reasuransi
Adalah asuransi yang memberikan jasa keperantaraan dalam penempatan asurnasi dan penanganan penyelesaian genti rugi reasuuransi dewan bertindak unutk kepentingan, perusahaan asuransi.
Ø  Penilai kerugian asuransi
Adalah usaha yang memberikan jasa penilaian terhadap kerugian pada objek asuransi yang dipertanggungkan
Ø  konsultan akturia
Adalah usaha yang memberikan jasa konsultan aktuaria
Ø  agen asuransi
Adalah pihak yang memberikan jasa keperantaran dalam rangka pemasaran jsaaaruransi untuk dan atas nama penanggung .[1]
4.      Keuntungan Asuransi
Ø  Bagi Perusahaan Asuransi :
·         Keuntungan dari premi yang diberikan ke nasabah
·         asil penyertaan modal diperusahaan lain
·         Keuntungan dari hasil bunga dari investasi disurat-surat berharga
Ø  Bagi Nasabah :
·         Memberikan rasa aman
·         Merupakan simpanan yang pada saat jatuh tempo dapat ditarik kembali
·         Terhindar dari reasiko kerugaian atau kehilangan
·         Memperoleh penggantian akibat kerusakan atau kehilangan
5.      Prinsip-prinsip Asuransi
Tujuan Prinsip Asuransi adalah untuk menghindari hal-hal yang tidak diingginkan dikemudianhari antara pihak perusahaan asuransi dengan pihak nasabahnya.
Prinsip-prinsip Asuransi yang dimaksud adalah :
1.      Insurable Interest
Merupakan hal berdasarkan hukum untuk mempertanggungkan suatu resiko berkaitan dengan keuangan,yang diakui sah secara hukum antara tertanggung dan suatu kewajiban keuangan secara hukum.
2.      Utmost Good faith atau “Itikad Baik”
Adalah penetapan suatu kontrak harus didasarkan kepada itikad baik antara tertanggung dan penanggung mengenai seluruh informasi baik materil maupun immateril.
3.      Indemnity atau Ganti Rugi
Adalah pengendalian posisi keuangan tertanggung setelah terjadi kerugian seperti pada posisi sebelum terjadinya kerugian tersebut.
4.      Proximate cause
Adalah suatu sebab aktif, efisien yang mengakibatkan terjadinya suatu peristiwa secara berantai atau berurutan dan intervensi kekuatan lain, diawali dan bekerja dengan aktif dari suatu sumber baru dan independen.
5.      Subrogation
Merupakan hak penanggung yang telah memberikan ganti rugi kepada tertanggung untuk menuntut pihak lain yang mengakibatkan kepentingan asuransinya menaglami suatu peristwa kerugian.
6.      Contribution
Adalah suatu prinsip dimana penanggung berhak  mengajak penaggung-penanggung lain yang memiliki kepentingan yang sama untuk ikut bersama ganti rugi kepada seseorang tertanggung, meskipun jumlah tanggungan masing-masing penanggungbelum tentu sama besarnya.[2]
6.      Fungsi dan Tujuan Asuransi
Ø  Usaha Asuransi memiliki dua fungsi utama, yaitu :
1.      Menanggulangi resiko yang dihadapi anggota masyarakat
2.      Menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat
Ø  Usaha asuransi mempunyai tujuan sebagai berikut :
1.      Dalam pertanggngan dapat dilakukan pencegahan kerugian yang akan memberikan keuntungan tertentu yaitu berupa pengurangan dan pengurangan biaya yang menyangkut pertanggungan tersebut.
2.      Pencegahan dan perlindungan untuk memperkecil kerugian yang terjadi dapat berupa pengelimiran sebab-sebabyang dapat menimbulkan kerugian, perlindungan, produk atau orang yang akan dirugikan, pengurangan kerugian, dan perlindungan agar produk yang telah rusak tidak semakin rusak.
3.      Memberikan keuntungan tertentu pada masyarakat yang mengikuti asuransi karena dengan mengetahui besarnya resiko yang terjadi dapat diketahui besarnya kerugian yang dialami.

7.      Perijinan Asuransi
Adapun untuk mendapatkan ijin usaha harus dipenuhi syarat-syarat mengenai :
1.      Anggaran dasar
2.      Susunan Organisasi
3.      Peermodalan
4.      Kepemilikan
5.      Keahlian dibidang Perasuransian
6.      Kelayakan rencana kerja
7.      Hal lain yang mendukung usaha peransuransian yang sehat.[3]

BAB III
PENUTUP
Asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian dengan seorang penanggung mengikatkan diri kepada seseorang tertanggung, dengan menerima suatu premi untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian.
Manfaat asuransi :
a.      Rasa aman dan Perlindungan
b.    Pendistribusian Biaya yang Lebih Adil
c.     Polis Asuransi dapat Dijadikan sebagai Jaminan untuk memperoleh Kredit
d.    Berfungsi Sebagai Tabungan dan Sumber Pendapatan
e.     Alat Penyebaran Risiko
jenis-jenis asuransi
·      Menurut sifat pelaksanaannya
a.       Asuransi sukarela
b.      Asuransi wajib

·      Menurut jenis usaha perasuransian
1.      Usaha Asuaransi
Asuransi kerugian (nonlife insurance)
Asuransi Jiwa (life insurance)
Reasuransi
2.      Usaha penunjang
Ø Pialang asuransi
Ø Pialang reasuransi
Ø Penilai kerugian asuransi
Ø konsultan akturia
Ø agen asuransi
Perijinan Asuransi
Adapun untuk mendapatkan ijin usaha harus dipenuhi syarat-syarat mengenai :
1.      Anggaran dasar
2.      Susunan Organisasi
3.      Peermodalan
4.      Kepemilikan
5.      Keahlian dibidang Perasuransian
6.      Kelayakan rencana kerja
7.      Hal lain yang mendukung usaha peransuransian yang sehat
BAB IV
REFERENSI
Totok Budisantoso,Bank dan Lembaga Keungan Edisi 2, salemba empat, jakarta, 2006.
Kasmir, Bank dan Lembaga Keuangan Lainnnya, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2002.
 Subagyo, Bank dan Lembaga Keuangan lainnya, Bagia Penerbitan Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi YKPN Yogyakarta, Yogyakarta, 2002.



[1] Totok Budisantoso, Bank Dan Lembaga Keungan Edisi 2, salemba empat, jakarta, 2006, hal. 183-186
[2]  Kasmir, Bank dan Lembaga Keuangan Lainnnya, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2002, hal.278-282
Subagyo  dan dkk, Bank dan Lembaga Keuangan lainnya, Bagia Penerbitan Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi YKPN Yogyakarta, Yogyakarta, 2002, hal. 141-143