Proposal Penelitian
SENGKETA EKONOMI SYARI’AH
Disusun
Guna Memenuhi Tugas
Mata
Kuliah : metodologi
penelitian
Kelas : B( Ekonomi Islam )
Dosen
Pengampu : ratna yulia
Disusun Oleh:
M. Khoirul yusuf : 212133
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI KUDUS
JURUSAN SYARI’AH
/ EKONOMI ISLAM
2014
A. Judul : sengketa ekonomi syari’ah
B.
Latar
Belakang Masalah
Pengadilan Agama sebagai salah satu
dari empat lembaga peradilan yang ada di Indonesia. semenjak diundangkannya
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 7
tahun 1989 tentang Peradilan Agama, mempunyai wewenang baru sebagai bagian dari
yurisdiksi absolutnya, yaitu kewenangan untuk menerima, memeriksa dan mengadili
serta menyelesaikan sengketa dibidang ekonomi syari’ah.
Wewenang baru tersebut bisa dikatakan sebagai
tantangan dan sekaligus peluang bagi lembaga peradilan agama.
Dikatakan sebagai tantangan karena selama ini bagi Pengadilan Agama belum ada
pengalaman apa pun dalam menyelesaikan sengketa di bidang ekonomi
syari’ah, sehingga kalau pun sekiranya datang suatu perkara tentang
sengketa ekonomi syari’ah , maka bagi lembaga peradilan agama ini mesti mencari
dan mempersiapkan diri dengan seperangkat peraturan perundangan maupun norma
hukum yang terkait dengan persoalan ekonomi syari’ah.
Hukum Islam sebagai sebuah hukum
yang hidup di Indonesia menghalami perkembangan yang cukup berarti dalam masa
kemerdekaan ini. Perkembangan tersebut antara lain dapat dilihat dari
kewenangan yang dimiliki oleh Peradilan Agama (PA) sebagai peradilan Islam di
Indonesia. Dulunya, putusan PA murni berdasarkan fiqh para fuqaha',
eksekusinya harus dikuatkan oleh Peradilan Umum, Para hakimnya
hanya berpendidikan Syari'ah tradisional dan tidak berpendidikan hukum,
organisasinya tidak berpuncak ke Mahkamah Agung, dan lain-lain. Sekarang
keadaan sudah berubah. Salah satu perubahan mendasar akhir-akhir ini adalah
penambahan kewenangan PA dalam Undang-Undang Peradilan Agama yang baru, antara
lain bidang ekonomi syari'ah.[1]
Persoalannya sampai saat ini belum
ada aturan hukum positive yang secara terperinci mengatur tentang acara
penyelesaian sengketa ekonomi syari’ah, namun demikian bukan berarti tidak ada
aturan hukumnya atau dengan kata lain telah terjadi “kekosongan hukum” dalam
persoalan ini. Karena pada asasnya pengadilan tidak boleh menolak untuk
memeriksa, mengadili dan memutus suatu perkara yang diajukan kepadanya dengan
dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa
dan mengadili[2]
.Oleh karena itu walau pun aturan
formal yang berkenaan dengan penyelesaian sengketa ekonomi syari’ah belum ada,
pengadilan agama sebagai lembaga yang diberi wewenang oleh negara untuk
memeriksa, mengadili dan menyelesaikan sengketa ekonomi syari’ah sudah
seharusnya mengerahkan segenap potensinya untuk menjawab tantangan tersebut.
Untuk menjawab persoalan-persoalan
yang berkaitan dengan proses penyelesaian sengketa ekonomi syari’ah ini kiranya
pengadilan agama harus berani dan mampu menggali nilai-nilai maupun norma-norma
hukum Islam, baik yang terdapat dalam kitab Al-Qur’an, al-Sunnah maupun
kitab-kitab fiqh /ushul fiqh serta fatwa-fatwa Majelis Ulama’ yang dalam hal
ini melalui Dewan Syari’ah Nasional yang berkaitan dengan persoalan-persoalan
diseputar ekonomi syari’ah.
C. Rumusan Masalah
Berdasarkan kepada latar belakang
masalah di atas dapat dirumuskan pokok-pokok masalah sebagai berikut :
1.
Mengapa sengketa ekonomi
syari’ah mesti diselesaikan melalui Badan Peradilan Agama ?
2.
Bagaimana cara-cara dan proses
penyelesaian sengketa ekonomi syari’ah di Pengadilan Agama ?
3.
Pengadilan Agama mana yang paling
berwenang menyelesaikan sengketa ekonomi syari’ah (kompetnsi
relative) ?
D. Tujuan Penelitian
Penelitian tentang sengketa ekonomi
syari’ah dan penyelesaiannya di Pengadilan Agama mengandung maksud dan tujuan
sebagai berikut:
1.
Untuk mengetahui lebih mendalam
mengapa Pengadilan Agama lebih berwenang dalam meyelesaikan
sengketa ekonomi syari’ah ?
2.
Untuk menganalis lebih jelas
bagaimana cara-cara dan proses penyelesaian sengketa ekonomi syari’ah di
Pengadilan Agama.
3.
Untuk memperoleh informasi yang
pasti tentang Pengadilan Agama mana yang paling berwenang (kompetensi relatif)
memeriksa, mengadili dan menyelesaikan perkara sengketa ekonomi syari’ah.
E. Manfaat Penelitian
Penelitian
tentang penyelesaian sengketa ekonomi syari’ah di lingkungan
Pengadilan agama diharapkan memiliki manfaat tertentu.. Manfaat tersebut
sekurang-kurangnya meliputi dua aspek, yaitu:
1.
Manfaat sosial (social value), yang
diharapkan berguna untuk
a)
Memberi gambaran atau
pedoman awal bagi lembaga Peradilan Agama tentang bagaimana cara-cara dan
proses penyelesaian sengketa ekonomi syari’ah.
b)
Memberi informasi kepada masyarakat
muslim Indonesia pada umumnya, khususnya para pelaku bisnis syari’ah tentang
cara-cara menyelesaikan sengketa ekonomi syari’ah melalui pengadilan agama.
c)
Memberi pedoman praktis kepada para
praktisi hukum khususnya dalam hal-hal yang berkaitan dengan proses penyelesaian
sengketa ekonomi syariah.
2.
Manfaat akademik (academic value)
a)
Diharapkan penulisan tesis
tentang proses penyelesaian sengketa ekonomi syari’ah di pengadilan agama
ini dapat dijadikan sebagai pemenuhan salah satu syarat guna memperoleh
gelar Magister Studi Islam pada Program Pascasarjana Universitas Islam
Indonesia.
b)
Manfaat lain dari penulisan tesis
ini diharapkan bisa menambah khazanah keilmuan dalam bidang
penyelesaian sengkerta ekonomi syari’ah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar